Senin, 04 Juli 2011

Penawaran Uang

Penawaran Uang ditunjukkan oleh jumlah Uang Beredar (Ms) yang dipengaruhi variabel yang terdapat di luar sistem (Variabel Eksogen).
- Fungsi LM
       Ditunjukan Oleh : Md = Ms
       Maka : Ms = k Y + f(r)

Hubungan antara uang, investasi dan tingkat pendapatan :

- Tingkat bunga berlaku dipasar bersama-sama dengan Marginal efficiency of Investment (MEI) akan menentukan tingkat investasi (I) yang terjadi dan selanjutnya bersama unsur C,G, (X-M) akan menentukan tingkat income.

- Fungsi IS
   Ditunjukan oleh persamaan
  Y = C + I (r) + G dan (X-M)

Analisis kebijakan melalui kurva Is dan LM yang dikembangkan oleh Sir John R. Hicks membedakan pasar uang (LM) dengan pasar barang (IS)

PERMINTAAN UANG

TEORI KUANTITAS UANG TRADISIONAL

Teori Kuantitas adalah teori moneter yang mendasarkan dirinya pada teori klasik. Asumsi yang digunakan sama dengan asumsi teori klasik.

Teori Kuantitas Uang tradisional dikembangkan oleh para ahli ekonomi klasik
- Crude Quantity Theory of Money
- Transactions Velocity Approach
- Cash Balance Approach
- Income Version of The Cambridge Equation

Crude Quantity Theory of Money

1. Richard Cantillon (1734)
Penambahan uang yang efektif dalam suatu negara akan menyebabkan penambahan yang sebanding dengan konsumsi, dan secara bertahap akan mendorong kenaikan harga.

2. David Hume (1752)
Mengemukakan teori bahwa tingkat harga proporsional dengan jumlah uang dinyatakan dalam bentuk persaman
    P = f (M) atau M = k P  , dimana M = Supply of money, dan P = Price level..

Apabila Mnaik 2kali maka P akan naik 2x pula atau nilai uang turun 1/2 kali, dengan rumus P = 1/V


Teori Permintaan Uang J.M Keynes

Dalam buku THe General theory of employment, Interest, and Money karangan J.M Keynes  menitik beratkan pada usaha-usaha menanggulangi situasi ekonomi depresi ketika tingkat pengagguran tinggi.

Teori Keynes Membahas hub. antara sektor riil dengan sektor moneter yang ditunjukkan melalui hubungan - hubungan sbb :
1. Ms dan Md dalam masyarakat menentukan tingkat bunga yang berlaku
2. Tingkat bunga yang berlaku menentukan tingkat investasi masyarakat
3. Tingkat Investasi bersama-sama faktor penentu income lainnya akan menentukan tingkat pendapatan.

Ada tiga motiv yang mendasari Permintaan Uang dari Teori Keynes.
1. Motif Transaksi yaitu motif memegang uang untuk melakukan transaksi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya ( Mt = k Y)
2. Motif Berjaga-jaga yaitu motif yang akan digunakan untuk menghadapi ketidakpastian masa yang akan datang ( Mj = kY, maka Mt = Mj ==k Y)
3. Motif Spekulasi  bahwa uang merupakan salah satu alternatif bentuk asset selain bentu asset lainnya.
( Msp = f (r))

Permintaan Uang secara Total adalah, L = k Y + f (r)

Kesimpulan dari Teori Keynes :
-Keynes berpendapat : sektor riil dipengaruhi oleh C,I,G dan T. Sektor moneter hanya dapat mempengaruhi saktor riil melalui perubahan r akibat perubahan Ms diteruskan reaksi investasi karena perubahan r, Bila kondisi tersebut tidak dipenuhi maka sektor moneter tidak ada pengaruh terhadap sektor riil.
- Pengaruh perubahan Jumlah uang beredar terhadap sektor riil berjalan tidak langsung yaitu melalui mekanisme peruahan tingkat bunga dan investasi lebih dahulu.
- Teori permintaan uang Keynes didasri oleh Mt, dan Msp dengan memperhitungkan adanya ketidak pastian masa depan yang menyebabkan timbulnya peranan ekspektasi dalam permintaan uang.
- keynes menyatakan bahwa equilibrium yang tercapai tidak selalu dalam kondisi full employment. perlu adanya campur tangan pemerintah dalam perekonomian agar tercapaikondisi full employment. kebijakan fiskal merupakan sarana yang ampuh untuk mencapai tujuan tersebut (aliran fiskalis)
- Arti uang yang digunakan keynes mencakup uang kartal dan uang giral , fungsi uang sebagai alat tukar dan penyimpanan nilai.


Perkembangan selanjutnya dari Teori Keynes

Perkemngan selanjutnya dari teori keynes didasarkan pada motif transaksi (W.J Boumol 1952) dan motif spekulasi (James Tobin)

- Pendekatan Inventori/penyediaaan Boumol :
Permintaan uang seperti permintaan terhadap persediaan (Stock) yang setiap saat dipakai untuk memenuhi berbagai keperluan yang muncul setiap saat, tetapi untuk mengelola diperlukan biaya, maka diperlukan jumlah persediaan yang optimum (Biaya minimun).

- Permintaan uang untuk transaksi, akan diperoleh manfaat tetapi juga ada biata untuk memegang uang terdiri dari :
1. Biaya transaksi untuk menukar antara obligasi dengan uang
2. Opportunity cost memegang uang berupa tingkat bunga dari obligasi (r)

- Penentuan uang kas (persediaan) yang optimum, yang menghaslkan biaya minimum dijelaskan sbb.
Biaya total untuk memegang uang kas (TC) terdiri dari biaya perantasa (b. T/C) dan biaya bunga (r. C/2) dengan rumus :  TC - b. (T/C) + r. (C/2)


- Jumlah Uang Kas yang Optimal (C) :
(dTC/dC) = -b. T/C^2 + r/2 = 0
maka :


           C = (2b T/r)^1/2


- Uang kas yang ditahan setiap saat sebesar C/2, maka :
Persamaan permintaan uang kas riil Md/P = C/2 = 1/2 ( 2 bT/r) ^2 atau
Md = 1/2 (2bT/r) ^1/2. P

Implikasi dari teori Boumol :
-Tingkat bunga mempengaruhi permintaa uang untuk transaksi karena adanya opportunity cost dalam memegann uang.
-Adanya economies of scale dalam penggunaan uang, artinya jika ada peningkatan pendapatan ( nilai transaksi, T) maka persentase kenaikan uang kas yang diinginkan (Md) lebih kecil daripada kenaikan nilai transaksinya.
-Permintaa uang kas untuk tujuan transaksi tergantung pada tingkat bunga serta biaya perantara ( teori keynes : permintaan uang untuk tujuan transaksi hanya tergantung dari pendapatan).
-Perkembangan / kemajuan teknologi yang menyebabkan turunya ongkos/ biaya transaksi akan mengakibatkan turunya rata-rata kas yang dipegang oleh individu
-motif berjaga-jaga dalam permintaan uang. muncul karena adanya ketidakpastian dalam arus uang masuk dan keluar.

TRANSMISI KEBIJAKAN MONETER

Transmisi Kebijakan Moneter

Bagaimana Bekerjanya Kebijakan Moneter?

Tujuan akhir kebijakan moneter adalah menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang salah satunya tercermin dari tingkat inflasi yang rendah dan stabil.  Untuk mencapai tujuan itu Bank Indonesia menetapkan suku bunga kebijakan BI Rate sebagai instrumen kebijakan utama untuk mempengaruhi aktivitas kegiatan perekonomian dengan tujuan akhir pencapaian inflasi.  Namun jalur atau transmisi dari keputusan BI rate sampai dengan pencapaian sasaran inflasi tersebut sangat kompleks dan memerlukan waktu (time lag).
Mekanisme bekerjanya perubahan BI Rate sampai mempengaruhi inflasi tersebut sering disebut sebagai mekanisme transmisi kebijakan moneter.  Mekanisme ini menggambarkan tindakan Bank Indonesia melalui perubahan-perubahan instrumen moneter dan target operasionalnya mempengaruhi berbagai variable ekonomi dan keuangan sebelum akhirnya berpengaruh ke tujuan akhir inflasi. Mekanisme tersebut terjadi melalui interaksi antara Bank Sentral, perbankan dan sektor keuangan, serta sektor riil. Perubahan BI Rate mempengaruhi inflasi melalui berbagai jalur, diantaranya jalur suku bunga, jalur kredit, jalur nilai tukar, jalur harga aset, dan jalur ekspektasi.

Pada jalur suku bunga, perubahan BI Rate mempengaruhi suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan.  Apabila perekonomian sedang mengalami kelesuan, Bank Indonesia dapat menggunakan kebijakan moneter yang ekspansif melalui penurunan suku bunga untuk mendorong aktifitas ekonomi.  Penurunan suku bunga BI Rate menurunkan suku bunga kredit sehingga permintaan akan kredit dari perusahaan dan rumah tangga akan meningkat.  Penurunan suku bunga kredit juga akan menurunkan biaya modal perusahaan untuk melakukan investasi.  Ini semua akan meningkatkan aktifitas konsumsi dan investasi sehingga aktifitas perekonomian semakin bergairah.  Sebaliknya, apabila tekanan inflasi mengalami kenaikan, Bank Indonesia merespon dengan menaikkan suku bunga BI Rate untuk mengerem aktifitas perekonomian yang terlalu cepat sehingga mengurangi tekanan inflasi.   
Perubahan suku bunga BI Rate juga dapat mempengaruhi nilai tukar.  Mekanisme ini sering disebut jalur nilai tukar.  Kenaikan BI Rate, sebagai contoh, akan mendorong kenaikan selisih antara suku bunga di Indonesia dengan suku bunga luar negeri.  Dengan melebarnya selisih suku bunga tersebut mendorong investor asing untuk menanamkan modal ke dalam instrument-instrumen keuangan di Indonesia seperti SBI karena mereka akan mendapatkan tingkat  pengembalian yang lebih tinggi.  Aliran modal masuk asing ini pada gilirannya akan mendorong apresiasi nilai tukar Rupiah. Apresiasi Rupiah mengakibatkan harga barang impor lebih murah dan barang ekspor kita di luar negeri menjadi lebih mahal atau kurang kompetitif sehingga akan mendorong impor dan mengurangi ekspor.  Turunnya net ekspor ini akan berdampak pada menurunnya pertumbuhan ekonomi dan kegiatan perekonomian.
Perubahan suku bunga BI Rate mempengaruhi perekonomian makro melalui perubahan harga aset.  Kenaikan suku bunga akan menurunkan harga aset seperti saham dan obligasi sehingga mengurangi kekayaan individu dan perusahaan yang pada gilirannya mengurangi kemampuan mereka untuk melakukan kegiatan ekonomi seperti konsumsi dan investasi. 
Dampak perubahan suku bunga kepada kegiatan ekonomi juga mempengaruhi ekspektasi publik akan inflasi (jalur ekspektasi).  Penurunan suku bunga yang diperkirakan akan mendorong aktifitas ekonomi dan pada akhirnya inflasi mendorong pekerja untuk mengantisipasi kenaikan inflasi dengan meminta upah yang lebih tinggi.  Upah ini pada akhirnya akan dibebankan oleh produsen kepada konsumen melalui kenaikan harga.
Mekanisme transmisi kebijakan moneter ini bekerja memerlukan waktu (time lag).  Time lag masing-masing jalur bisa berbeda dengan yang lain.  Jalur nilai tukar biasanya bekerja lebih cepat karena dampak perubahan suku bunga kepada nilai tukar bekerja sangat cepat.  Kondisi sektor keuangan dan perbankan juga sangat berpengaruh pada kecepatan tarnsmisi kebijakan moneter.  

Apabila perbankan melihat risiko perekonomian cukup tinggi, respon perbankan terhadap penurunan suku bunga BI rate biasanya sangat lambat.  Juga, apabila perbankan sedang melakukan konsolidasi untuk memperbaiki permodalan, penurunan suku bunga kredit dan meningkatnya permintaan kredit belum tentu direspon dengan menaikkan penyaluran kredit. Di sisi permintaan, penurunan suku bunga kredit perbankan juga belum tentu direspon oleh meningkatnya permintaan kredit dari masyarakat apabila prospek perekonomian sedang lesu.  Kesimpulannya, kondisi sektor keuangan, perbankan, dan kondisi  sektor riil sangat berperan dalam menentukan efektif atau tidaknya proses transmisi kebijakan moneter.

OPERASI MONETER

Penyempurnaan Operasi Moneter

1. Perpanjangan Profil Jatuh Waktu Sertifikat Bank Indonesia
Dalam rangka menyempurnakan operasi moneter, Bank Indonesia akan memperpanjang profil jatuh waktu Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Perubahan tersebut akan dilakukan melalui perubahan pelaksanaan lelang SBI dari mingguan menjadi bulanan, dan melakukan penyerapan ekses likuiditas rupiah dengan lebih mengutamakan kepada SBI 3 bulan dan SBI 6 bulan.
Pelaksanaan lelang dari mingguan menjadi bulanan diharapkan dapat mendorong bank mengelola likuiditasnya dalam rentang waktu yang lebih panjang. Adapun penyerapan ekses likuiditas yang mengutamakan SBI 3 dan 6 bulan diharapkan dapat mendorong berkembangnya transaksi di pasar uang dan pelaksanaan operasi moneter yang lebih efektif.
Implementasi penyempurnaan operasi moneter direncanakan mulai Juni 2010, dengan masa transisi selama 3 (tiga) bulan mulai 10 Maret 2010. Pada masa transisi, BI akan mengatur tenor penyerapan likuiditas sehingga jatuh waktunya dapat disesuaikan pada minggu kedua setiap bulannya. Pada masa transisi tersebut lelang SBI dapat memiliki tenor di luar kebiasaan dan target indikatif yang lebih besar dari biasanya. Secara bertahap lelang SBI yang masih dilaksanakan mingguan akan menjadi dwi-mingguan dan kemudian bulanan. Sejak masa transisi, upaya penyerapan ekses likuiditas sudah mulai diarahkan ke SBI 3 dan 6 bulan. Untuk memudahkan pelaku pasar uang dalam mengelola likuiditasnya di masa transisi, BI akan menetapkan kalender lelang SBI. Dalam rangka menjaga kecukupan likuiditas agar stabilitas suku bunga tetap terjaga, BI akan tetap mengoptimalkan penggunaan instrumen operasi moneter lainnya, seperti Term Deposit, Standing Facility, dan Repo dan Reverse Repo. Dengan demikian, tidak ada perubahan struktur instrumen operasi moneter yang ada saat ini. Sementara itu, pelaksanaan lelang SBI Syariah (SBIS) mengikuti jadwal lelang dan tenor SBI terpendek.
Penjelasan resmi mengenai hal ini dapat dilihat dalam Siaran Pers No.12/12/PSHM/Humas tanggal 5 Maret 2010
 
Dokumen terkait:
  1. FAQ - Penyempurnaan Operasi Moneter: Perpanjangan Profil Jatuh Waktu SBI.
  2. Sosialisasi Penyempurnaan Operasi Moneter: Perpanjangan Profil Jatuh Waktu SBI.
  3. Jadwal lelang SBI dan SBIS periode bulan Maret – Juni 2010 (updated) 

2. Paket Kebijakan Penguatan Manajemen Moneter dan Pengembangan Pasar Keuangan
 
Untuk merespon dan mengantisipasi berbagai dinamika pasar keuangan domestik maupun global, Bank Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, memperkuat stabilitas sistem keuangan, serta mendorong pendalaman pasar keuangan, pada Selasa, 15 Juni 2010, di Jakarta. “Kebijakan ini bukan merupakan kontrol devisa dan tetap dalam koridor sistem devisa bebas yang secara konsisten dianut Indonesia selama ini. Pada gilirannya kebijakan tersebut juga akan mendukung kesinambungan stabilitas makro ekonomi dan memperkuat momentum pemulihan ekonomi.
Paket kebijakan yang diambil secara umum berupa kebijakan untuk memperkuat operasi moneter dan menyempurnakan aspek prudential perbankan, terdiri dari penambahan instrumen dan penyempurnaan beberapa ketentuan baik di pasar uang rupiah maupun valas, yang terdiri dari:
  1. Pelebaran koridor suku bunga PUAB O/N; akan diimplementasikan mulai 17 Juni 2010.
  2. Penerapan minimum one month holding period Sertifikat Bank Indonesia (SBI); akan diimplementasikan mulai 7 Juli 2010.
  3. Penambahan instrumen moneter non-securities dalam bentuk term deposit; akan berlaku mulai 7 Juli 2010.
  4. Penyempurnaan ketentuan mengenai Posisi Devisa Neto (PDN); akan berlaku mulai 1 Juli 2010.
  5. Penerbitan SBI berjangka waktu 9 dan 12 bulan; yang akan diimplementasikan pada minggu ke-II Agustus 2010 (SBI 9 Bulan) dan pada minggu ke-II September 2010 (SBI 12 Bulan).
  6. Penerapan mekanisme triparty repurchase (repo) Surat Berharga Negara (SBN); yang akan diimplementasikan pada tahun 2011.
Sebagai tindak lanjut dari beberapa penyempurnaan Operasi Moneter dimaksud, Bank Indonesia juga telah menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan ketentuan pelaksanaanya (Surat Edaran Bank Indonesia), yaitu PBI No. 12/11/PBI/2010 tanggal 2 Juli 2010 tentang Operasi Moneter dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 12/16/DPM tanggal 6 Juli 2010 perihal Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter, SE BI No. 12/17/DPM tanggal 6 Juli 2010 perihal Koridor Suku Bunga (Standing Facilities) dan SE BI No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka\


Penjelasan Operasi Moneter yang dilakukan Bank Indonesia

Dalam rangka mencapai sasaran akhir kebijakan moneter, Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter melalui pengendalian suku bunga (target suku bunga). Suku bunga kebijakan, yang dikenal dengan istilah BI Rate, ditetapkan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia. Dalam tataran operasional, BI Rate tercermin dari pergerakan suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) overnight (O/N).
1.      PUAB atau Pasar Uang Antar Bank adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu Bank dengan Bank Lainnya. Suku bunga PUAB merupakan harga yang terbentuk dari kesepakatan pihak yang meminjam dan meminjamkan dana. Kegiatan di PUAB dilakukan melalui mekanisme over the counter (OTC) yaitu terciptanya kesepakatan antara peminjam dan pemilik dana yang dilakukan tidak melalui lantai bursa. Transaksi  PUAB dapat berjangka waktu dari satu hari kerja (overnight) sampai dengan satu tahun, namun pada praktiknya mayoritas transaksi PUAB berjangka waktu kurang dari 3 bulan.
2.      Agar pergerakan suku bunga PUAB O/N tidak terlalu melebar dari anchor-nya (BI Rate), Bank Indonesia selalu berusaha untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan secara seimbang sehingga terbentuk suku bunga yang wajar dan stabil. Kebutuhan likuiditas perbankan diestimasi dengan mempertimbangkan faktor-faktor autonomous seperti operasi pemerintah, jatuh waktu instrument OPT dan Standing Facilities serta mutasi dari uang kartal. Faktor-faktor tersebut dapat berdampak injeksi (penambahan) likuiditas  maupun absorpsi (pengurangan) likuiditas di pasar uang
Definisi dan Tujuan  


Operasi Moneter merupakan implementasi dari kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui Operasi Pasar Terbuka dan Standing Facilities. Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disebut OPT merupakan kegiatan transaksi di pasar uang yang dilakukan atas inisiatif Bank Indonesia dalam rangka mengurangi (smoothing) volatilitas suku bunga PUAB o/n.  Sementara instrumen Standing Facilities merupakan penyediaan dana rupiah (lending facility) dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana rupiah  (deposit facility) oleh Bank di Bank Indonesia dalam rangka membentuk koridor suku bunga di PUAB o/n.
Proses Operasi Moneter  

Guna menentukan berapa jumlah likuiditas yang harus diserap maupun disediakan untuk menjaga keseimbangan supply dan demand, Bank Indonesia perlu menetapkan target operasi moneter setiap harinya. Sebagaimana yang telah disebutkan, target operasi moneter telah mempertimbangkan faktor-faktor autonomus yang berubah-ubah setiap harinya.

Proyeksi Likuiditas

Efektivitas operasi moneter berbasis suku bunga tidak terlepas dari adanya informasi yang handal dan sama kepada seluruh pelaku pasar, sehingga tercipta persepsi yang sama untuk mencapai tujuannya, yaitu terbentuknya suku bunga yang wajar. Oleh karena itu, sejak Oktober 2008 Bank Indonesia mulai mengumumkan kondisi likuiditas perbankan kepada pelaku pasar dan masyarakat sebanyak dua kali setiap harinya melalui website Bank Indonesia, BI-SSSS dan sarana lainnya. Dengan adanya informasi mengenai kondisi likuiditas, diharapkan dapat membantu treasury bank dalam mengelola kebutuhan likuiditasnya dan meningkatkan efektifitas pelaksanaan Operasi Moneter.
Pengumuman proyeksi likuiditas meliputi 2 (dua) materi utama yaitu:
- Proyeksi Total Likuiditas Tersedia 

Proyeksi Total Likuiditas adalah perkiraan ketersediaan likuiditas rupiah di pasar dan merupakan hasil proyeksi dari net perubahan faktor otonomus yang berperan dalam menambah/mengurangi ketersediaan likuiditas rupiah. Ketersediaan likuiditas rupiah antara lain dipengaruhi oleh net aliran masuk/keluar uang kartal dari/ke sistem perbankan dan mutasi rekening pemerintah di Bank Indonesia), net instrumen Operasi Moneter jatuh waktu, dan net perubahan saldo giro perbankan di Bank Indonesia.
- Proyeksi Excess Reserve
Proyeksi Excess Reserve adalah selisih antara perkiraan saldo giro perbankan di Bank Indonesia dengan kewajiban pemeliharaan Giro Wajib Minimum (GWM). Proyeksi excess reserve tersebut mencerminkan besarnya likuiditas rupiah yang berada di sistem perbankan setelah dilakukan Operasi Moneter
Penyempurnaan Operasi Moneter

1. Perpanjangan Profil Jatuh Waktu Sertifikat Bank Indonesia
Dalam rangka menyempurnakan operasi moneter, Bank Indonesia akan memperpanjang profil jatuh waktu Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Perubahan tersebut akan dilakukan melalui perubahan pelaksanaan lelang SBI dari mingguan menjadi bulanan, dan melakukan penyerapan ekses likuiditas rupiah dengan lebih mengutamakan kepada SBI 3 bulan dan SBI 6 bulan.
Pelaksanaan lelang dari mingguan menjadi bulanan diharapkan dapat mendorong bank mengelola likuiditasnya dalam rentang waktu yang lebih panjang. Adapun penyerapan ekses likuiditas yang mengutamakan SBI 3 dan 6 bulan diharapkan dapat mendorong berkembangnya transaksi di pasar uang dan pelaksanaan operasi moneter yang lebih efektif.
Implementasi penyempurnaan operasi moneter direncanakan mulai Juni 2010, dengan masa transisi selama 3 (tiga) bulan mulai 10 Maret 2010. Pada masa transisi, BI akan mengatur tenor penyerapan likuiditas sehingga jatuh waktunya dapat disesuaikan pada minggu kedua setiap bulannya. Pada masa transisi tersebut lelang SBI dapat memiliki tenor di luar kebiasaan dan target indikatif yang lebih besar dari biasanya. Secara bertahap lelang SBI yang masih dilaksanakan mingguan akan menjadi dwi-mingguan dan kemudian bulanan. Sejak masa transisi, upaya penyerapan ekses likuiditas sudah mulai diarahkan ke SBI 3 dan 6 bulan. Untuk memudahkan pelaku pasar uang dalam mengelola likuiditasnya di masa transisi, BI akan menetapkan kalender lelang SBI. Dalam rangka menjaga kecukupan likuiditas agar stabilitas suku bunga tetap terjaga, BI akan tetap mengoptimalkan penggunaan instrumen operasi moneter lainnya, seperti Term Deposit, Standing Facility, dan Repo dan Reverse Repo. Dengan demikian, tidak ada perubahan struktur instrumen operasi moneter yang ada saat ini. Sementara itu, pelaksanaan lelang SBI Syariah (SBIS) mengikuti jadwal lelang dan tenor SBI terpendek.
2. Paket Kebijakan Penguatan Manajemen Moneter dan Pengembangan Pasar Keuangan
 
Untuk merespon dan mengantisipasi berbagai dinamika pasar keuangan domestik maupun global, Bank Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, memperkuat stabilitas sistem keuangan, serta mendorong pendalaman pasar keuangan, pada Selasa, 15 Juni 2010, di Jakarta. “Kebijakan ini bukan merupakan kontrol devisa dan tetap dalam koridor sistem devisa bebas yang secara konsisten dianut Indonesia selama ini. Pada gilirannya kebijakan tersebut juga akan mendukung kesinambungan stabilitas makro ekonomi dan memperkuat momentum pemulihan ekonomi.
Paket kebijakan yang diambil secara umum berupa kebijakan untuk memperkuat operasi moneter dan menyempurnakan aspek prudential perbankan, terdiri dari penambahan instrumen dan penyempurnaan beberapa ketentuan baik di pasar uang rupiah maupun valas, yang terdiri dari:
  1. Pelebaran koridor suku bunga PUAB O/N; akan diimplementasikan mulai 17 Juni 2010.
  2. Penerapan minimum one month holding period Sertifikat Bank Indonesia (SBI); akan diimplementasikan mulai 7 Juli 2010.
  3. Penambahan instrumen moneter non-securities dalam bentuk term deposit; akan berlaku mulai 7 Juli 2010.
  4. Penyempurnaan ketentuan mengenai Posisi Devisa Neto (PDN); akan berlaku mulai 1 Juli 2010.
  5. Penerbitan SBI berjangka waktu 9 dan 12 bulan; yang akan diimplementasikan pada minggu ke-II Agustus 2010 (SBI 9 Bulan) dan pada minggu ke-II September 2010 (SBI 12 Bulan).
  6. Penerapan mekanisme triparty repurchase (repo) Surat Berharga Negara (SBN); yang akan diimplementasikan pada tahun 2011.
Sebagai tindak lanjut dari beberapa penyempurnaan Operasi Moneter dimaksud, Bank Indonesia juga telah menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan ketentuan pelaksanaanya (Surat Edaran Bank Indonesia), yaitu PBI No. 12/11/PBI/2010 tanggal 2 Juli 2010 tentang Operasi Moneter dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 12/16/DPM tanggal 6 Juli 2010 perihal Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter, SE BI No. 12/17/DPM tanggal 6 Juli 2010 perihal Koridor Suku Bunga (Standing Facilities) dan SE BI No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka\

INFLASI 2

Pentingnya Kestabilan Harga
Kestabilan inflasi merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pentingnya pengendalian inflasi didasarkan pada pertimbangan bahwa inflasi yang tinggi dan tidak stabil memberikan dampak negatif kepada kondisi sosial ekonomi masyarakat. 
Pertama, inflasi yang tinggi akan menyebabkan pendapatan riil masyarakat akan terus turun sehingga standar hidup dari masyarakat turun dan akhirnya menjadikan semua orang, terutama orang miskin, bertambah miskin.

Kedua, inflasi yang tidak stabil akan menciptakan ketidakpastian (uncertainty) bagi pelaku ekonomi dalam mengambil keputusan. Pengalaman empiris menunjukkan bahwa inflasi yang tidak stabil akan menyulitkan keputusan masyarakat dalam melakukan konsumsi, investasi, dan produksi, yang pada akhirnya akan menurunkan pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, tingkat inflasi domestik yang lebih tinggi dibanding dengan tingkat inflasi di negara tetangga menjadikan tingkat bunga domestik riil menjadi tidak kompetitif sehingga dapat memberikan tekanan pada nilai rupiah


Penjelasan BI Rate sebagai Suku Bunga Acuan

Definisi

BI Rate adalah suku bunga kebijakan yang mencerminkan sikap atau stance kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank Indonesia dan diumumkan kepada publik.

Fungsi

BI Rate diumumkan oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia setiap Rapat Dewan Gubernur bulanan dan diimplementasikan pada operasi moneter yang dilakukan Bank Indonesia melalui pengelolaan likuiditas (liquidity management) di pasar uang untuk mencapai sasaran operasional kebijakan moneter.
Sasaran operasional kebijakan moneter dicerminkan pada perkembangan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight (PUAB O/N). Pergerakan di suku bunga PUAB ini diharapkan akan diikuti oleh perkembangan di suku bunga deposito, dan pada gilirannya suku bunga kredit perbankan.
Dengan mempertimbangkan pula faktor-faktor lain dalam perekonomian, Bank Indonesia pada umumnya akan menaikkan BI Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan melampaui sasaran yang telah ditetapkan, sebaliknya Bank Indonesia akan menurunkan BI Rate apabila inflasi ke depan diperkirakan berada di bawah sasaran yang telah ditetapkan.


Penetapan BI Rate

Jadwal Penetapan dan Penentuan
  • Penetapan respons (stance) kebijakan moneter dilakukan setiap bulan melalui mekanisme RDG Bulanan dengan cakupan materi bulanan.
  • Respon kebijakan moneter (BI Rate) ditetapkan berlaku sampai dengan RDG berikutnya
  • Penetapan respon kebijakan moneter (BI Rate) dilakukan dengan memperhatikan efek tunda kebijakan moneter  (lag of monetary policy) dalam memengaruhi inflasi.
  • Dalam hal terjadi perkembangan di luar prakiraan semula, penetapan stance Kebijakan Moneter  dapat dilakukan sebelum RDG Bulanan melalui RDG Mingguan.

Besar Perubahan BI Rate

Respon kebijakan moneter dinyatakan dalam perubahan BI Rate (secara konsisten dan bertahap dalam kelipatan 25 basis poin (bps). Dalam kondisi untuk menunjukkan intensi Bank Indonesia yang lebih besar terhadap pencapaian sasaran inflasi, maka perubahan BI Rate dapat dilakukan lebih dari 25 bps dalam kelipatan 25 bps.

INFLASI 1


Pengenalan Inflasi
Definisi Inflasi    I
Secara sederhana inflasi diartikan sebagai meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya. Kebalikan dari inflasi disebut deflasi.
Indikator yang sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi adalah Indeks Harga Konsumen (IHK). Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Sejak Juli 2008, paket barang dan jasa dalam keranjang IHK telah dilakukan atas dasar Survei Biaya Hidup (SBH) Tahun 2007 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian, BPS akan memonitor perkembangan harga dari barang dan jasa tersebut secara bulanan di beberapa kota, di pasar tradisional dan modern terhadap beberapa jenis barang/jasa di setiap kota.
Indikator inflasi lainnya berdasarkan international best practice antara lain:
  1. Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB). Harga Perdagangan Besar dari suatu komoditas ialah harga transaksi yang terjadi antara penjual/pedagang besar pertama dengan pembeli/pedagang besar berikutnya dalam jumlah besar pada pasar pertama atas suatu komoditas. [Penjelasan lebih detail mengenai IHPB dapat dilihat pada web site Badan Pusat Statistik www.bps.go.id]
  2. Deflator Produk Domestik Bruto (PDB) menggambarkan pengukuran level harga barang akhir (final goods) dan jasa yang diproduksi di dalam suatu ekonomi (negeri). Deflator PDB dihasilkan dengan membagi PDB atas dasar harga nominal dengan PDB atas dasar harga konstan.
Pengelompokan Inflasi
Inflasi yang diukur dengan IHK di Indonesia dikelompokan ke dalam 7 kelompok pengeluaran (berdasarkan the Classification of individual consumption by purpose - COICOP), yaitu :
  1. Kelompok Bahan Makanan
  2. Kelompok Makanan Jadi, Minuman, dan Tembakau
  3. Kelompok Perumahan
  4. Kelompok Sandang
  5. Kelompok Kesehatan
  6. Kelompok Pendidikan dan Olah Raga
  7. Kelompok Transportasi dan Komunikasi.
Disagregasi Inflasi
Disamping pengelompokan berdasarkan COICOP tersebut, BPS saat ini juga mempublikasikan inflasi berdasarkan pengelompokan yang lainnya yang dinamakan disagregasi inflasi. Disagregasi inflasi tersebut dilakukan untuk menghasilkan suatu indikator inflasi yang lebih menggambarkan pengaruh dari faktor yang bersifat fundamental.
Di Indonesia, disagegasi inflasi IHK tersebut dikelompokan menjadi:
  1. Inflasi Inti, yaitu komponen inflasi yang cenderung menetap atau persisten (persistent component) di dalam pergerakan inflasi dan dipengaruhi oleh faktor fundamental, seperti:
    • Interaksi permintaan-penawaran
    • Lingkungan eksternal: nilai tukar, harga komoditi internasional, inflasi mitra dagang
    • Ekspektasi Inflasi dari pedagang dan konsumen
  2. Inflasi non Inti, yaitu komponen inflasi yang cenderung tinggi volatilitasnya karena dipengaruhi oleh selain faktor fundamental. Komponen inflasi non inti  terdiri dari :
    • Inflasi Komponen Bergejolak (Volatile Food) :
Inflasi yang dominan dipengaruhi oleh shocks (kejutan) dalam kelompok bahan makanan seperti panen, gangguan alam, atau faktor perkembangan harga komoditas pangan domestik maupun perkembangan harga komoditas pangan internasional. 
    • Inflasi Komponen Harga yang diatur Pemerintah (Administered Prices) :
Inflasi yang dominan dipengaruhi oleh shocks (kejutan) berupa kebijakan harga Pemerintah, seperti harga BBM bersubsidi, tarif listrik, tarif angkutan, dll.
Determinan Inflasi
Inflasi timbul karena adanya tekanan dari sisi supply (cost push inflation), dari sisi permintaan (demand pull inflation), dan dari ekspektasi inflasi. Faktor-faktor terjadinya cost push inflation dapat disebabkan oleh depresiasi nilai tukar, dampak inflasi luar negeri terutama negara-negara partner dagang, peningkatan harga-harga komoditi yang diatur pemerintah (administered price), dan terjadi negative supply shocks akibat bencana alam dan terganggunya distribusi.
Faktor penyebab terjadi demand pull inflation adalah tingginya permintaan barang dan jasa relatif terhadap ketersediaannya. Dalam konteks makroekonomi, kondisi ini digambarkan oleh output riil yang melebihi output potensialnya atau permintaan total (agregate demand) lebih besar dari pada kapasitas perekonomian. Sementara itu, faktor ekspektasi inflasi dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dan pelaku ekonomi dalam menggunakan ekspektasi angka inflasi dalam keputusan kegiatan ekonominya. Ekspektasi inflasi tersebut apakah lebih cenderung bersifat adaptif atau forward looking. Hal ini tercermin dari perilaku pembentukan harga di tingkat produsen dan pedagang terutama pada saat menjelang hari-hari besar keagamaan (lebaran, natal, dan tahun baru) dan penentuan upah minimum regional (UMR). Meskipun ketersediaan barang secara umum diperkirakan mencukupi dalam mendukung kenaikan permintaan, namun harga barang dan jasa pada saat-saat hari raya keagamaan meningkat lebih tinggi dari komdisi supply-demand tersebut. Demikian halnya pada saat penentuan UMR, pedagang ikut pula meningkatkan harga barang meski kenaikan upah tersebut tidak terlalu signifikan dalam mendorong peningkatan permintaan. 

Kebijakan Moneter

Kebijakan Moneter
Tujuan Kebijakan Moneter Bank Indonesia

Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004  pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang  ditetapkan oleh Pemerintah.  Secara operasional, pengendalian  sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.  Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.


Kerangka Kebijakan Moneter di Indonesia

Dalam  melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia menganut sebuah kerangka kerja yang dinamakan Inflation Targeting Framework (ITF). Kerangka kerja ini diterapkan secara formal sejak Juli 2005, setelah sebelumnya menggunakan kebijakan moneter yang menerapkan uang primer (base money) sebagai sasaran kebijakan moneter. 

Apa itu ITF  

Dengan kerangka ini, Bank Indonesia secara eksplisit mengumumkan sasaran inflasi kepada publik dan kebijakan moneter diarahkan untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah tersebut. Untuk mencapai sasaran inflasi, kebijakan moneter dilakukan secara forward looking, artinya perubahan stance kebijakan moneter dilakukan melaui evaluasi apakah perkembangan inflasi ke depan masih sesuai dengan sasaran inflasi yang telah dicanangkan.  Dalam kerangka kerja ini, kebijakan moneter juga ditandai oleh transparansi dan akuntabilitas kebijakan kepada publik.  Secara operasional,  stance kebijakan moneter dicerminkan oleh penetapan suku bunga kebijakan  (BI Rate) yang diharapkan akan memengaruhi suku bunga pasar uang dan suku bunga deposito dan suku bunga kredit perbankan.  Perubahan suku bunga ini pada akhirnya akan mempengaruhi output dan inflasi. 


Mengapa ITF?  

Dengan telah dilepaskannya sistem nilai tukar dengan band intervensi nilai tukar (crawling band) di tahun 1997, Bank Indonesia memerlukan jangkar nominal (nominal anchor)  baru dalam rangka menjalankan kebijakan moneter.  Jangkar nominal adalah variabel nominal (seperti indeks harga, nilai tukar, atau uang beredar) yang ditargetkan secara eksplisit oleh bank sentral sebagai dasar/patokan bagi pembentukan harga lainnya.  Misalnya kalau nilai tukar dijadikan target, maka inflasi luar negeri akan menjadi inflasi domestik. 
Mengapa kebijakan moneter memerlukan jangkar nominal? Karena tanpa adanya jangkar nominal, tidak ada kejelasan kemana kebijakan moneter akan diarahkan sehingga masyarakat tidak memiliki pedoman dalam membuat ekspektasi inflasi.  Ibarat kapal yang mengapung di lautan tanpa kejelasan kearah mana kapal dilabuhkan.  Sebaliknya, dengan adanya jangkar nominal masyarakat akan membuat ekspektasi inflasi yang diperlukan dalam kalkulasi usahanya sesuai dengan jangkar nominal tersebut.  Dengan mengumumkan sasaran inflasi dan Bank Indonesia secara konsisten dapat mencapainya akan meningkatkan kredibilitas kebijaan moneter yang pada gilirannya ekspektasi inflasi masyarakat sesuai dengan sasaran yang ditetapkan BI. 
Ada sejumlah alasan mengapa menggunakan jangkar nominal dengan ITF.
  • ITF lebih mudah dipahami oleh masyarakat.  Dengan sasaran inflasi secara eksplisit masyarakat akan memahami arah inflasi.  Sebaliknya dengan sasaran base money, apalagi jika hubungannya dengan inflasi tidak jelas, masyarakat lebih sulit mengetahui arah inflasi kedepan.
  • ITF yang memfokuskan pada inflasi sebagai prioritas kebijakan moneter sesuai dengan mandat yang diberikan kepada Bank Indonesia.
  • ITF bersifat forward looking sesuai dengan dampak kebijakan pada inflasi yang memerlukan time lag.
  • ITF meningkatkan trasparansi dan akuntabilitas kebijakan moneter mendorong kredibilitas kebijakan moneter.  Aspek transparansi dan akuntabilitas serta kejelasan akan tujuan ini merupakan aspek-aspek good governance dari sebuah bank yang telah diberikan independensi.
  • ITF tidak memerlukan asumsi kestabilan hubungan antara uang beredar, output dan inflasi.  Sebaliknya, ITF merupakan pendekatan yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan sejumlah variabel informasi tentang kondisi perekonomian.
Bagaimana ITF diterapkan?

Dalam kerangka ITF, Bank Indonesia mengumumkan sasaran inflasi ke depan pada periode tertentu.  Setiap periode Bank Indonesia mengevaluasi apakah proyeksi inflasi ke depan masih sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.  Proyeksi ini dilakukan dengan sejumlah model dan sejumlah informasi yang dapat menggambarkan kondisi inflasi ke depan.  Jika proyeksi inflasi sudah tidak kompatibel dengan sasaran, Bank Indonesia melakukan respon dengan menggunakan instrumen yang dimiliki.  Misalnya jika proyeksi inflasi telah melampaui sasaran, maka Bank Indonesia akan cenderung melakukan pengetatan moneter. 
·         Secara reguler, Bank Indonesia menjelaskan kepada publik mengenai asesmen terhadap kondisi inflasi dan outlook ke depan serta keputusan yang diambil. Jika sasaran inflasi tidak tercapai maka diperlukan penjelasan kepada publik dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mengembalikan inflasi sesuai dengan sasarannya.