Senin, 04 Juli 2011

OPERASI MONETER

Penyempurnaan Operasi Moneter

1. Perpanjangan Profil Jatuh Waktu Sertifikat Bank Indonesia
Dalam rangka menyempurnakan operasi moneter, Bank Indonesia akan memperpanjang profil jatuh waktu Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Perubahan tersebut akan dilakukan melalui perubahan pelaksanaan lelang SBI dari mingguan menjadi bulanan, dan melakukan penyerapan ekses likuiditas rupiah dengan lebih mengutamakan kepada SBI 3 bulan dan SBI 6 bulan.
Pelaksanaan lelang dari mingguan menjadi bulanan diharapkan dapat mendorong bank mengelola likuiditasnya dalam rentang waktu yang lebih panjang. Adapun penyerapan ekses likuiditas yang mengutamakan SBI 3 dan 6 bulan diharapkan dapat mendorong berkembangnya transaksi di pasar uang dan pelaksanaan operasi moneter yang lebih efektif.
Implementasi penyempurnaan operasi moneter direncanakan mulai Juni 2010, dengan masa transisi selama 3 (tiga) bulan mulai 10 Maret 2010. Pada masa transisi, BI akan mengatur tenor penyerapan likuiditas sehingga jatuh waktunya dapat disesuaikan pada minggu kedua setiap bulannya. Pada masa transisi tersebut lelang SBI dapat memiliki tenor di luar kebiasaan dan target indikatif yang lebih besar dari biasanya. Secara bertahap lelang SBI yang masih dilaksanakan mingguan akan menjadi dwi-mingguan dan kemudian bulanan. Sejak masa transisi, upaya penyerapan ekses likuiditas sudah mulai diarahkan ke SBI 3 dan 6 bulan. Untuk memudahkan pelaku pasar uang dalam mengelola likuiditasnya di masa transisi, BI akan menetapkan kalender lelang SBI. Dalam rangka menjaga kecukupan likuiditas agar stabilitas suku bunga tetap terjaga, BI akan tetap mengoptimalkan penggunaan instrumen operasi moneter lainnya, seperti Term Deposit, Standing Facility, dan Repo dan Reverse Repo. Dengan demikian, tidak ada perubahan struktur instrumen operasi moneter yang ada saat ini. Sementara itu, pelaksanaan lelang SBI Syariah (SBIS) mengikuti jadwal lelang dan tenor SBI terpendek.
Penjelasan resmi mengenai hal ini dapat dilihat dalam Siaran Pers No.12/12/PSHM/Humas tanggal 5 Maret 2010
 
Dokumen terkait:
  1. FAQ - Penyempurnaan Operasi Moneter: Perpanjangan Profil Jatuh Waktu SBI.
  2. Sosialisasi Penyempurnaan Operasi Moneter: Perpanjangan Profil Jatuh Waktu SBI.
  3. Jadwal lelang SBI dan SBIS periode bulan Maret – Juni 2010 (updated) 

2. Paket Kebijakan Penguatan Manajemen Moneter dan Pengembangan Pasar Keuangan
 
Untuk merespon dan mengantisipasi berbagai dinamika pasar keuangan domestik maupun global, Bank Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, memperkuat stabilitas sistem keuangan, serta mendorong pendalaman pasar keuangan, pada Selasa, 15 Juni 2010, di Jakarta. “Kebijakan ini bukan merupakan kontrol devisa dan tetap dalam koridor sistem devisa bebas yang secara konsisten dianut Indonesia selama ini. Pada gilirannya kebijakan tersebut juga akan mendukung kesinambungan stabilitas makro ekonomi dan memperkuat momentum pemulihan ekonomi.
Paket kebijakan yang diambil secara umum berupa kebijakan untuk memperkuat operasi moneter dan menyempurnakan aspek prudential perbankan, terdiri dari penambahan instrumen dan penyempurnaan beberapa ketentuan baik di pasar uang rupiah maupun valas, yang terdiri dari:
  1. Pelebaran koridor suku bunga PUAB O/N; akan diimplementasikan mulai 17 Juni 2010.
  2. Penerapan minimum one month holding period Sertifikat Bank Indonesia (SBI); akan diimplementasikan mulai 7 Juli 2010.
  3. Penambahan instrumen moneter non-securities dalam bentuk term deposit; akan berlaku mulai 7 Juli 2010.
  4. Penyempurnaan ketentuan mengenai Posisi Devisa Neto (PDN); akan berlaku mulai 1 Juli 2010.
  5. Penerbitan SBI berjangka waktu 9 dan 12 bulan; yang akan diimplementasikan pada minggu ke-II Agustus 2010 (SBI 9 Bulan) dan pada minggu ke-II September 2010 (SBI 12 Bulan).
  6. Penerapan mekanisme triparty repurchase (repo) Surat Berharga Negara (SBN); yang akan diimplementasikan pada tahun 2011.
Sebagai tindak lanjut dari beberapa penyempurnaan Operasi Moneter dimaksud, Bank Indonesia juga telah menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan ketentuan pelaksanaanya (Surat Edaran Bank Indonesia), yaitu PBI No. 12/11/PBI/2010 tanggal 2 Juli 2010 tentang Operasi Moneter dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 12/16/DPM tanggal 6 Juli 2010 perihal Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter, SE BI No. 12/17/DPM tanggal 6 Juli 2010 perihal Koridor Suku Bunga (Standing Facilities) dan SE BI No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka\


Penjelasan Operasi Moneter yang dilakukan Bank Indonesia

Dalam rangka mencapai sasaran akhir kebijakan moneter, Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter melalui pengendalian suku bunga (target suku bunga). Suku bunga kebijakan, yang dikenal dengan istilah BI Rate, ditetapkan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia. Dalam tataran operasional, BI Rate tercermin dari pergerakan suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) overnight (O/N).
1.      PUAB atau Pasar Uang Antar Bank adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu Bank dengan Bank Lainnya. Suku bunga PUAB merupakan harga yang terbentuk dari kesepakatan pihak yang meminjam dan meminjamkan dana. Kegiatan di PUAB dilakukan melalui mekanisme over the counter (OTC) yaitu terciptanya kesepakatan antara peminjam dan pemilik dana yang dilakukan tidak melalui lantai bursa. Transaksi  PUAB dapat berjangka waktu dari satu hari kerja (overnight) sampai dengan satu tahun, namun pada praktiknya mayoritas transaksi PUAB berjangka waktu kurang dari 3 bulan.
2.      Agar pergerakan suku bunga PUAB O/N tidak terlalu melebar dari anchor-nya (BI Rate), Bank Indonesia selalu berusaha untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan secara seimbang sehingga terbentuk suku bunga yang wajar dan stabil. Kebutuhan likuiditas perbankan diestimasi dengan mempertimbangkan faktor-faktor autonomous seperti operasi pemerintah, jatuh waktu instrument OPT dan Standing Facilities serta mutasi dari uang kartal. Faktor-faktor tersebut dapat berdampak injeksi (penambahan) likuiditas  maupun absorpsi (pengurangan) likuiditas di pasar uang
Definisi dan Tujuan  


Operasi Moneter merupakan implementasi dari kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui Operasi Pasar Terbuka dan Standing Facilities. Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disebut OPT merupakan kegiatan transaksi di pasar uang yang dilakukan atas inisiatif Bank Indonesia dalam rangka mengurangi (smoothing) volatilitas suku bunga PUAB o/n.  Sementara instrumen Standing Facilities merupakan penyediaan dana rupiah (lending facility) dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana rupiah  (deposit facility) oleh Bank di Bank Indonesia dalam rangka membentuk koridor suku bunga di PUAB o/n.
Proses Operasi Moneter  

Guna menentukan berapa jumlah likuiditas yang harus diserap maupun disediakan untuk menjaga keseimbangan supply dan demand, Bank Indonesia perlu menetapkan target operasi moneter setiap harinya. Sebagaimana yang telah disebutkan, target operasi moneter telah mempertimbangkan faktor-faktor autonomus yang berubah-ubah setiap harinya.

Proyeksi Likuiditas

Efektivitas operasi moneter berbasis suku bunga tidak terlepas dari adanya informasi yang handal dan sama kepada seluruh pelaku pasar, sehingga tercipta persepsi yang sama untuk mencapai tujuannya, yaitu terbentuknya suku bunga yang wajar. Oleh karena itu, sejak Oktober 2008 Bank Indonesia mulai mengumumkan kondisi likuiditas perbankan kepada pelaku pasar dan masyarakat sebanyak dua kali setiap harinya melalui website Bank Indonesia, BI-SSSS dan sarana lainnya. Dengan adanya informasi mengenai kondisi likuiditas, diharapkan dapat membantu treasury bank dalam mengelola kebutuhan likuiditasnya dan meningkatkan efektifitas pelaksanaan Operasi Moneter.
Pengumuman proyeksi likuiditas meliputi 2 (dua) materi utama yaitu:
- Proyeksi Total Likuiditas Tersedia 

Proyeksi Total Likuiditas adalah perkiraan ketersediaan likuiditas rupiah di pasar dan merupakan hasil proyeksi dari net perubahan faktor otonomus yang berperan dalam menambah/mengurangi ketersediaan likuiditas rupiah. Ketersediaan likuiditas rupiah antara lain dipengaruhi oleh net aliran masuk/keluar uang kartal dari/ke sistem perbankan dan mutasi rekening pemerintah di Bank Indonesia), net instrumen Operasi Moneter jatuh waktu, dan net perubahan saldo giro perbankan di Bank Indonesia.
- Proyeksi Excess Reserve
Proyeksi Excess Reserve adalah selisih antara perkiraan saldo giro perbankan di Bank Indonesia dengan kewajiban pemeliharaan Giro Wajib Minimum (GWM). Proyeksi excess reserve tersebut mencerminkan besarnya likuiditas rupiah yang berada di sistem perbankan setelah dilakukan Operasi Moneter
Penyempurnaan Operasi Moneter

1. Perpanjangan Profil Jatuh Waktu Sertifikat Bank Indonesia
Dalam rangka menyempurnakan operasi moneter, Bank Indonesia akan memperpanjang profil jatuh waktu Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Perubahan tersebut akan dilakukan melalui perubahan pelaksanaan lelang SBI dari mingguan menjadi bulanan, dan melakukan penyerapan ekses likuiditas rupiah dengan lebih mengutamakan kepada SBI 3 bulan dan SBI 6 bulan.
Pelaksanaan lelang dari mingguan menjadi bulanan diharapkan dapat mendorong bank mengelola likuiditasnya dalam rentang waktu yang lebih panjang. Adapun penyerapan ekses likuiditas yang mengutamakan SBI 3 dan 6 bulan diharapkan dapat mendorong berkembangnya transaksi di pasar uang dan pelaksanaan operasi moneter yang lebih efektif.
Implementasi penyempurnaan operasi moneter direncanakan mulai Juni 2010, dengan masa transisi selama 3 (tiga) bulan mulai 10 Maret 2010. Pada masa transisi, BI akan mengatur tenor penyerapan likuiditas sehingga jatuh waktunya dapat disesuaikan pada minggu kedua setiap bulannya. Pada masa transisi tersebut lelang SBI dapat memiliki tenor di luar kebiasaan dan target indikatif yang lebih besar dari biasanya. Secara bertahap lelang SBI yang masih dilaksanakan mingguan akan menjadi dwi-mingguan dan kemudian bulanan. Sejak masa transisi, upaya penyerapan ekses likuiditas sudah mulai diarahkan ke SBI 3 dan 6 bulan. Untuk memudahkan pelaku pasar uang dalam mengelola likuiditasnya di masa transisi, BI akan menetapkan kalender lelang SBI. Dalam rangka menjaga kecukupan likuiditas agar stabilitas suku bunga tetap terjaga, BI akan tetap mengoptimalkan penggunaan instrumen operasi moneter lainnya, seperti Term Deposit, Standing Facility, dan Repo dan Reverse Repo. Dengan demikian, tidak ada perubahan struktur instrumen operasi moneter yang ada saat ini. Sementara itu, pelaksanaan lelang SBI Syariah (SBIS) mengikuti jadwal lelang dan tenor SBI terpendek.
2. Paket Kebijakan Penguatan Manajemen Moneter dan Pengembangan Pasar Keuangan
 
Untuk merespon dan mengantisipasi berbagai dinamika pasar keuangan domestik maupun global, Bank Indonesia mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, memperkuat stabilitas sistem keuangan, serta mendorong pendalaman pasar keuangan, pada Selasa, 15 Juni 2010, di Jakarta. “Kebijakan ini bukan merupakan kontrol devisa dan tetap dalam koridor sistem devisa bebas yang secara konsisten dianut Indonesia selama ini. Pada gilirannya kebijakan tersebut juga akan mendukung kesinambungan stabilitas makro ekonomi dan memperkuat momentum pemulihan ekonomi.
Paket kebijakan yang diambil secara umum berupa kebijakan untuk memperkuat operasi moneter dan menyempurnakan aspek prudential perbankan, terdiri dari penambahan instrumen dan penyempurnaan beberapa ketentuan baik di pasar uang rupiah maupun valas, yang terdiri dari:
  1. Pelebaran koridor suku bunga PUAB O/N; akan diimplementasikan mulai 17 Juni 2010.
  2. Penerapan minimum one month holding period Sertifikat Bank Indonesia (SBI); akan diimplementasikan mulai 7 Juli 2010.
  3. Penambahan instrumen moneter non-securities dalam bentuk term deposit; akan berlaku mulai 7 Juli 2010.
  4. Penyempurnaan ketentuan mengenai Posisi Devisa Neto (PDN); akan berlaku mulai 1 Juli 2010.
  5. Penerbitan SBI berjangka waktu 9 dan 12 bulan; yang akan diimplementasikan pada minggu ke-II Agustus 2010 (SBI 9 Bulan) dan pada minggu ke-II September 2010 (SBI 12 Bulan).
  6. Penerapan mekanisme triparty repurchase (repo) Surat Berharga Negara (SBN); yang akan diimplementasikan pada tahun 2011.
Sebagai tindak lanjut dari beberapa penyempurnaan Operasi Moneter dimaksud, Bank Indonesia juga telah menyempurnakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan ketentuan pelaksanaanya (Surat Edaran Bank Indonesia), yaitu PBI No. 12/11/PBI/2010 tanggal 2 Juli 2010 tentang Operasi Moneter dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 12/16/DPM tanggal 6 Juli 2010 perihal Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga, Peserta dan Lembaga Perantara dalam Operasi Moneter, SE BI No. 12/17/DPM tanggal 6 Juli 2010 perihal Koridor Suku Bunga (Standing Facilities) dan SE BI No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka\

Tidak ada komentar:

Posting Komentar